STANDAR PELAYANAN JAMPERSAL

Mungkin banyak yang sudah tau tentang Jampersal, tapi tidak sedikit baik tenaga kesehatan maupun masyarakat awam belum tau tentang Jampersal itu sendiri, Jampersal merupakan program pemeriksaan kehamilan (Antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas bagi seluruh ibu hamil yangmenggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program pembiayaannya ditanggung pemerintah, meskipun tidak masuk dalam Jamkesmas, kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Usman Sumantri kepada pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Jumat (4/3).

Sasaran dari program ini semua ibu hamil dengan perkiraan jumlah sasaran adalah 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yangsebesar 4,8 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk, terangnya. Sumber dananya berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun ini Rp. 6,3 triliun dari jumlah itu sebesar Rp. 1,2 triliun untuk program Jampersal. Besaran tarif pelayanan dengan paket total Rp. 420.000 diantaranya, untuk pemeriksaan kehamilan (ANC) sebanyak 4 kali dengan tarif @ Rp. 10.000 per satu kali ANC. Persalinan normal Rp. 350.000 dan pelayanan nifas / Post Natal Care (PNC) sebanyak 3 kali dengan tarif @ Rp. 10.000  per satu kali PNC. Mengingat persalinan dengan penyulit di RS yang memiliki beragam diagnosa maka digunakan tarif INA-DRG.
Dalam teknisnya, Jampersal menetapkan sistem klaim (reimbursement). Proses klaim bagi Puseksmas, klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes memberikan pelayanan terlebih dahulu, apabila sudah memberikan pelayanan persalinan, maka Klinik, RS bersalin Swasta atau Polindes tersebut bisa mengajukan klaim kepada Tempat Pelayanan Jamkesmas Dinkes Kab/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan. Klinik, RS bersalin Swasta tersebut harus sudah mengadakan MOU dengan Dinas Kesehatan setempat, kecuali untuk Puskesmas, Polindes dan Bidan Kelurahan/Desa, maka secara otomatis harus menerima pasien dengan Jampersal  tanpa perlu MOU terlebih dahulu.
Kehadiran Jampersal merupakan solusi bagi masyarakat, terutama rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal melahirkan yang tidak terbatas, namun disisi lain, pembayaran yang diterima oleh Tenaga kesehatan yang mengikuti Jampersal, sangatlah kurang, bila dilihat untuk mengganti bahan habis pakai termasuk obat-obatan. Paradigma yang berkembang di antara tenaga kesehatan dan masyarakat sekarang ini adalah karena Jampersal tidak ada batasan untuk jumlah kelahiran yang keberapa, dan tidak memandang status sosial, baik itu yang miskin atau kaya, maka bisa saja terjadi ledakan penduduk. Di lain sisi kesejahteraan Tenaga Kesehatan pun harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Dalam kenyataannya, uang pengganti dari pemerintah, tidak seluruhnya diterima oleh Tenaga Kesehatan Pelaksana jampersal, karena seperti kita ketahui, ibarat piramida terbalik, dana yang mulanya Rp. 420.000 itu, bisa merosot turun hingga mungkin bisa saja hanya bersisa setengahnya saja. Masih untung setengahnya, kalau yang diterima lebih kecil dari itu bagaimana? Apakah anda sebagai Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal sudah siap? Karena kita hidup di dunia yang nyata, bahkan orang-orang sering menyebut“ No Lunch Free” tidak ada makan siang yang gratis, bisa juga diartikan tidak ada yang gratis di dunia ini. Sanggupkah kita menjalani tugas tanpa kita memandang materi semata? Jawabannya hanya kita yang tahu. Tapi, tak henti-hentinya kita berharap, semoga saja dana yang dibayarkan dan diterima oleh Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal tanpa potongan “administrasi” apapun.
Untuk itu, perlu adanya transparansi dan kesadaran semua pihak, karena mau tidak mau kita semua yang harus bergotong royong dan menyamakan persepsi, agar tidak menjadi salah interpretasi yang mengakibatkan terjadi perselisihan antara Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal dan pemerintah. Loyalitas adalah hal yang utama, yang harus dimiliki dalam jiwa Tenaga Kesehatan itu sendiri. Sehingga, apabila Tenaga kesehatan Pelaksana Jampersal sudah memiliki loyalitas maka uang yang diterima, berapapun itu, akan tetap disyukuri, serta menjadi barakah dan seluruh kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT dengan balasan surga Firdaus-Nya.
Amien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar