TENTANG JAMPERSAL DI RUMAH SAKIT /PPK

Pengertian Jampersal

Jawab: Jampersal (Jaminan Persalinan) adalah Adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

(juknis Jampersal hal 5)



Bolehkan menolak/mempending pasien Jampersal / kapan Jampersal dilaksanakan..?

Jawab: Menurut kita tidak boleh menolak/mempending pasien jampersal dalam artian jangan sampai mencuat ada berita pasien jampersal tidak dilayani.

Dasar hukumnya SK NOMOR 631/MENKES/PER/III/2011 Dalam juknis hal xi point 1 berbunyi Pelayanan Kesehatan terhadap Jaminan Persalinan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011



Siapa Saja Yang berhak mendapatkan Pelayanan Jampersal

Jawab: Program Jaminan Persalinan diperuntukan bagi seluruh persalinan penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.

SE Menkes No: TU/Menkes/E/391/II/2011 dan Juknis Jampersal hal 3



Apakah Bayi Jampersal di tanggung oleh Jampersal

Jawab : ya bayi di tanggung oleh Jampersal dalam Juknis disebutkan sasaran Jampersal adalah

a. Ibu hamil

b. Ibu bersalin

c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)

d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

(juknis Jampersal hal 3)



Perlukah dibuat PKS(perjanjian kerjasama) antara DKK dengan RS dalam pelaksanaan Jampersal

Perlu, Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota

(juknis Jampersal hal 5)

Format PKS dapat di unduh di jpkm online pada bagian Lampiran Jaminan Persalinan



Pelayanan apa saja yang di tanggung Jampersal pada RS/PPK Lanjutan

Jawab: 1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit

2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.

3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.

(juknis Jampersal hal 7)



Apakah Askes perlu mengeluarkan SKP(Surat Keabsahan Peserta)

Tidak,Askes tidak perlu mengeluarkan SKP asumsinya karena Pasien Jampersal tidak berdasarkan database Jamkesmas.

Berkas apa saja yang perlu dilengkapi sebagai persyaratan Pasien Jampersal di RS/PPK Lanjutan

Jawab : syaratnya Cuma KTP,KK dan SJP Internal RS(sebagai pengganti SKP Askes)

Bagaimana mekanisme pengajuan Klaim Jampersal oleh RS /PPK Lanjutan

1. Dana pelayanan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan dipelayanan kesehatan lanjutan disalurkan ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam satu kesatuan (terintegrasi).

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit/Balai Kesehatan) membuat laporan pertanggungjawaban/klaim dengan menggunakan INA-CBGs

3. Selanjutnya Laporan pertanggungan jawaban/klaim tersebut sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban yang selama ini telah berjalan di Rumah Sakit (sesuai pengaturan sebelumnya)

(Juknis Jampersal hal 19)



10. Siapa yang memverifikasi Klaim Jampersal di RS /PPK Lanjutan

Dalam juknis hal 19 diatas jelas sekali laporan pertanggung jawabannya terintegrasi dengan Jamkesmas menggunakan INA –CBGs(sesuai pengaturan yang telah berjalan di Rumah Sakit)

kemudian pembinaan disebutkan dalam hal 39 butir o Selaku pembina verifikator independen melakukan pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan verifikator independen di daerahnya, termasuk di dalamnya adalah melakukan evaluasi kinerja terhadap kegiatan verifikator independen.

(Juknis Jampersal hal 38)



Demikianlah Sekedar share,Jika ada yang salah mohon diluruskan……………



TKS………

2 komentar:

  1. apakah istri anggota TNI memperoleh jampersal?

    BalasHapus
  2. Kalo jampersal masuk ke rs misalkan ibu hamil di sesar apakah gratis??

    BalasHapus