Mungkin
banyak yang sudah tau tentang Jampersal, tapi tidak sedikit baik
tenaga kesehatan maupun masyarakat awam belum tau tentang Jampersal itu
sendiri, Jampersal merupakan program pemeriksaan kehamilan
(Antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas bagi seluruh ibu
hamil yangmenggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan
program pembiayaannya ditanggung pemerintah, meskipun tidak masuk dalam
Jamkesmas, kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Kemenkes, Usman Sumantri kepada pers di Gedung Kementerian Kesehatan,
Jakarta Jumat (4/3).
Sasaran
dari program ini semua ibu hamil dengan perkiraan jumlah sasaran
adalah 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan atau sekitar 2,6
juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yangsebesar 4,8 juta
jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka
kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk, terangnya. Sumber dananya
berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan
program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun ini Rp. 6,3 triliun
dari jumlah itu sebesar Rp. 1,2 triliun untuk program Jampersal.
Besaran tarif pelayanan dengan paket total Rp. 420.000 diantaranya,
untuk pemeriksaan kehamilan (ANC) sebanyak 4 kali dengan tarif @ Rp.
10.000 per satu kali ANC. Persalinan normal Rp. 350.000 dan pelayanan
nifas / Post Natal Care (PNC) sebanyak 3 kali dengan tarif @ Rp.
10.000 per satu kali PNC. Mengingat persalinan dengan penyulit di RS
yang memiliki beragam diagnosa maka digunakan tarif INA-DRG.
Dalam
teknisnya, Jampersal menetapkan sistem klaim (reimbursement). Proses
klaim bagi Puseksmas, klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes
memberikan pelayanan terlebih dahulu, apabila sudah memberikan pelayanan
persalinan, maka Klinik, RS bersalin Swasta atau Polindes tersebut
bisa mengajukan klaim kepada Tempat Pelayanan Jamkesmas Dinkes Kab/Kota
dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan. Klinik, RS bersalin Swasta
tersebut harus sudah mengadakan MOU dengan Dinas Kesehatan setempat,
kecuali untuk Puskesmas, Polindes dan Bidan Kelurahan/Desa, maka secara
otomatis harus menerima pasien dengan Jampersal tanpa perlu MOU
terlebih dahulu.
Kehadiran
Jampersal merupakan solusi bagi masyarakat, terutama rakyat miskin
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal melahirkan
yang tidak terbatas, namun disisi lain, pembayaran yang diterima oleh
Tenaga kesehatan yang mengikuti Jampersal, sangatlah kurang, bila
dilihat untuk mengganti bahan habis pakai termasuk obat-obatan.
Paradigma yang berkembang di antara tenaga kesehatan dan masyarakat
sekarang ini adalah karena Jampersal tidak ada batasan untuk jumlah
kelahiran yang keberapa, dan tidak memandang status sosial, baik itu
yang miskin atau kaya, maka bisa saja terjadi ledakan penduduk. Di lain
sisi kesejahteraan Tenaga Kesehatan pun harus menjadi bahan
pertimbangan pemerintah.
Dalam
kenyataannya, uang pengganti dari pemerintah, tidak seluruhnya
diterima oleh Tenaga Kesehatan Pelaksana jampersal, karena seperti kita
ketahui, ibarat piramida terbalik, dana yang mulanya Rp. 420.000 itu,
bisa merosot turun hingga mungkin bisa saja hanya bersisa setengahnya
saja. Masih untung setengahnya, kalau yang diterima lebih kecil dari
itu bagaimana? Apakah anda sebagai Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal
sudah siap? Karena kita hidup di dunia yang nyata, bahkan orang-orang
sering menyebut“ No Lunch Free” tidak ada makan siang yang gratis, bisa
juga diartikan tidak ada yang gratis di dunia ini. Sanggupkah kita
menjalani tugas tanpa kita memandang materi semata? Jawabannya hanya
kita yang tahu. Tapi, tak henti-hentinya kita berharap, semoga saja dana
yang dibayarkan dan diterima oleh Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal
tanpa potongan “administrasi” apapun.
Untuk
itu, perlu adanya transparansi dan kesadaran semua pihak, karena mau
tidak mau kita semua yang harus bergotong royong dan menyamakan
persepsi, agar tidak menjadi salah interpretasi yang mengakibatkan
terjadi perselisihan antara Tenaga Kesehatan Pelaksana Jampersal dan
pemerintah. Loyalitas adalah hal yang utama, yang harus dimiliki dalam
jiwa Tenaga Kesehatan itu sendiri. Sehingga, apabila Tenaga kesehatan
Pelaksana Jampersal sudah memiliki loyalitas maka uang yang diterima,
berapapun itu, akan tetap disyukuri, serta menjadi barakah dan seluruh
kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT dengan balasan surga
Firdaus-Nya.
Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar