Pengertian Jampersal
Jawab: Jampersal (Jaminan
Persalinan) adalah Adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang
meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas
termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
(juknis Jampersal hal 5)
Bolehkan menolak/mempending pasien Jampersal / kapan Jampersal dilaksanakan..?
Jawab:
Menurut kita tidak boleh menolak/mempending pasien jampersal dalam
artian jangan sampai mencuat ada berita pasien jampersal tidak
dilayani.
Dasar hukumnya SK NOMOR
631/MENKES/PER/III/2011 Dalam juknis hal xi point 1 berbunyi Pelayanan
Kesehatan terhadap Jaminan Persalinan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011
Siapa Saja Yang berhak mendapatkan Pelayanan Jampersal
Jawab: Program Jaminan Persalinan diperuntukan bagi seluruh persalinan penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.
SE Menkes No: TU/Menkes/E/391/II/2011 dan Juknis Jampersal hal 3
Apakah Bayi Jampersal di tanggung oleh Jampersal
Jawab : ya bayi di tanggung oleh Jampersal dalam Juknis disebutkan sasaran Jampersal adalah
a. Ibu hamil
b. Ibu bersalin
c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
(juknis Jampersal hal 3)
Perlukah dibuat PKS(perjanjian kerjasama) antara DKK dengan RS dalam pelaksanaan Jampersal
Perlu,
Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III
di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja
Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
(juknis Jampersal hal 5)
Format PKS dapat di unduh di jpkm online pada bagian Lampiran Jaminan Persalinan
Pelayanan apa saja yang di tanggung Jampersal pada RS/PPK Lanjutan
Jawab: 1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit
2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
(juknis Jampersal hal 7)
Apakah Askes perlu mengeluarkan SKP(Surat Keabsahan Peserta)
Tidak,Askes tidak perlu mengeluarkan SKP asumsinya karena Pasien Jampersal tidak berdasarkan database Jamkesmas.
Berkas apa saja yang perlu dilengkapi sebagai persyaratan Pasien Jampersal di RS/PPK Lanjutan
Jawab : syaratnya Cuma KTP,KK dan SJP Internal RS(sebagai pengganti SKP Askes)
Bagaimana mekanisme pengajuan Klaim Jampersal oleh RS /PPK Lanjutan
1.
Dana pelayanan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan dipelayanan kesehatan
lanjutan disalurkan ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam satu kesatuan (terintegrasi).
2. Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit/Balai Kesehatan) membuat
laporan pertanggungjawaban/klaim dengan menggunakan INA-CBGs
3.
Selanjutnya Laporan pertanggungan jawaban/klaim tersebut sebagaimana
dimaksud angka 3 (tiga) dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban yang
selama ini telah berjalan di Rumah Sakit (sesuai pengaturan
sebelumnya)
(Juknis Jampersal hal 19)
10. Siapa yang memverifikasi Klaim Jampersal di RS /PPK Lanjutan
Dalam
juknis hal 19 diatas jelas sekali laporan pertanggung jawabannya
terintegrasi dengan Jamkesmas menggunakan INA –CBGs(sesuai pengaturan
yang telah berjalan di Rumah Sakit)
kemudian pembinaan
disebutkan dalam hal 39 butir o Selaku pembina verifikator independen
melakukan pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan verifikator
independen di daerahnya, termasuk di dalamnya adalah melakukan evaluasi
kinerja terhadap kegiatan verifikator independen.
(Juknis Jampersal hal 38)
Demikianlah Sekedar share,Jika ada yang salah mohon diluruskan……………
TKS………
apakah istri anggota TNI memperoleh jampersal?
BalasHapusKalo jampersal masuk ke rs misalkan ibu hamil di sesar apakah gratis??
BalasHapus